TANGSELIFE.COM – Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan libur Lebaran.

Perpanjangan SIM yang masuk dalam periode dispensasi tersebut dapat dilakukan mulai Senin, 7 April 2025 sampai Selasa, 15 April 2025.

Apabila melebihi batas waktu tersebut, pemilik SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru.

Lokasi dan Jadwal Perpanjang SIM di Tangsel

Untuk hari ini, Senin 7 April 2025, layanan SIM keliling di Tangsel tersedia di tiga lokasi:

  • ITC BSD: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB

Perlu dicatat bahwa jadwal layanan SIM keliling di Tangsel dapat berubah sewaktu-waktu.

Untuk mengetahui informasi terbaru, pantau akun Instagram resmi Satlantas Polres Tangsel.

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM

Layanan SIM keliling di Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis dan tak termasuk dalam periode dispensasi, pemohon wajib membuat SIM baru.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Adapun biaya perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter