TANGSELIFE.COM – Warga Tangsel yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, maka cukup datang ke layanan SIM keliling Tangsel yang telah disediakan.

Layanan ini disediakan oleh Sat Lantas Polres Tangsel, untuk memudahkan masyarakat.

Lokasi SIM keliling Tangsel untuk hari ini dilaksanakan di Bintaro mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Dan buka kembali pada sore mulai pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB.

Sedangkan untuk di ITC BSD dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Dengan SIM Keliling ini tentu memudahkan bagi masyarakat, khususnya bagi yang ingin memperpanjang SIM yang telah habis batas waktunya.

Karena bagi pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.

Simak Syarat SIM Keliling Tangsel

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Biaya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.0

4. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrian.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter