TANGSELIFE.COM – Bagi Anda yang tengah mencari tempat layanan SIM keliling Tangsel, Satlantas Polres Tangsel membuka layanan SIM Keliling Minggu 12 Mei 2024.

Layanan SIM keliling untuk hari ii dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Tangsel ini, tentu memudahkan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang telah habis batas waktunya.

Karen bagi pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.

Karena jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Simak Syarat SIM Keliling Tangsel

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Biaya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.0

4. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM :

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrian.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter