TANGSELIFE.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mulai jalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu, 25 Okotber 2023.
Dalam kasus tersebut, merupakan kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, mengatakan, dalam sidang tuntutan hari ini ada dua terdakwa lainnya yang menjalani sidang.
Selain Johnny G Plate, terdakwa lainnya yaitu yaitu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Fahzal mengatakan, dalam sidang tersebut hanya pembacaan tuntutan, setelah itu majelis hakim memberikan waktu para terdakwa menyamapikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.
Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.