TANGSELIFE.COM – Kasus korupsi yang menimpa Harvey Moeis suami Sandra Dewi masih terus bergulir.

Selain karena hukuman Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan, ia juga menjadi perbincangan publik karena namanya terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI.

Di media sosial beredar tangkapan layar yang menampilkan kepesertaan Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Dalam hal ini menunjukkan kalau Sandra Dewi dan Harvey Moeis merupakan peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.

Sontak hal ini langsung menyita perhatian publik lantaran Harvey Moeis sudah terbukti melakukan korupsi sampai ratusan triliun.

BPJS Kesehatan Benarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Penerima BPJS PBI

Merespons berita yang viral di media sosial, pihak BPJS Kesehatan membenarkan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang masuk dalam segmen PBI APBD.

Rizzky Anugerah selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan mengaku telah melakukan pengecekan data dan memastikan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Ia pun menjelaskan PBI APBD merupakan istilah di nomenklaktur lama untuk segmen peserta tersebut.

Rizzky juga membenarkan bahwa pasangan tersebut masuk dalam segmen PBPU Pemda diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

BPJS PBI Bukan Hanya Fakir Miskin

BPJS Kesehatan juga menjelaskan lebih rinci mengenai peserta PBPU Pemda.

Pada segmen tersebut berisi peserta yang didaftarkan dan iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

Tak harus fakir miskin, segmen ini mencakup seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter