TANGSELIFE.COM – Lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD diklaim kedapatan bermain judi online alias judol.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR, Rabu 26 Juni 2024.

Ivan menyatakan bahwa terdapat 63 ribu transaksi terkait judi online yang dilakoni oleh ribuan anggota legislatif tersebut.

Lebih lanjut, Ivan mengklaim bahwa ia mengantongi nama-nama anggota dewan yang bermain judi online.

“Terkait dengan pertanyaan apakah profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah?.”

“Ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang, datanya ada,” kata Ivan saat raker di ruangan Komisi III DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

“Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada,” tandas Ivan, seperti dikutip dari saluran YouTube TVR Parlemen.

kepala PPATK
kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu 26 Juni 2024

Transaksi Judi Online Anggota DPR dan DPRD Capai Rp25 Milyar

Ivan turut mengungkap praktik judi online yang dilakukan para anggota DPR dan DPRD dalam angka.

Menurut data yang ia miliki, ditemukan lebih dari 63 transaksi judi online yang dilakukan para anggota legislatif.

“Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” ujar Ivan.

Lebih rinci, Ivan mengatakan perputaran uang dalam masing-masing lingkup lembaga mencapai Rp25 miliar.

Bahkan, ada salah seorang anggota dewan yang bertransaksi mencapai Rp1 miliar.

“Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai ada miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar,” ungkapnya.

Adapun angka Rp25 miliar merupakan jumlah agregat secara keseluruhan.

“Agregat secara keseluruhan itu deposit, deposit, jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga,” jelasnya.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Dien
Reporter