TANGSELIFE.COMKades di Tangerang menjadi ‘calo’ penjualan tanah. Kini berakhir di persidangan karena rugikan dokter asal Tangerang Selatan (Tangsel) dan korban lainnya hingga Rp1,7 miliar

Kades di Tangerang yang menajdi calo tanah itu diketahui berinisial AB. Dia merupakan kepala desa aktif di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kades di Tangerang yang menjadi calo tanah itu kini harus menjalani proses hukum karena rugikan korban. Salah satu korbannya merupakan dokter asal Tangsel.

Kasus itu sudah masuk ke meja hijau persidangan. Hari ini, Selasa 6 Februari 2024 menjalani persidangan pertama yakni dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus Kades di Tangerang yang menjadi calon tanah itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) setelah dilimpahkan oleh Polres Tangsel.

Jaksa Penyidik Kejari Tangsel M Aziz Ma’ruf mengatakan, perkara kades di Tangerang itu terjadi pada awal 2019 melakukan penjualan tanah.

“Ketika ada yang orang menjual tanah, kemudian dia jual lagi kepada orang lain,” kata Aziz.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku Kades Taban AB sudah berhasil menjual tanah sebanyak 12 kali. Tetapi, empat tanah yang dia jual ternyata bermasalah.

“Empat tanah inilah yang menjadi perkara, total kerugian itu sekitar Rp 1,7 miliar,” terang Aziz.

Aziz menuturkan, Kades di Tangerang yang menjadi calo tanah itu dipolisikan oleh salah satu korbannya berinisial F yang merupakan dokter di Tangsel.

Kini, Kades Taban AB itu tengah menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 6 Februari 2024.

“Ancaman hukuman yang didakwakan yakni Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan,” terang Aziz. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter