TANGSELIFE.COMKampanye Pilkada 2024 dilakukan serentak mulai dari hari ini, 25 September-23 November.

Adapun tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 ini tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Sebelum masa kampanye, KPU secara serentak juga telah melakukan pengundian nomor umur untuk para pasangan calon (Paslon).

Sebagai informasi, kampanye Pilkada 2024 ini merupakan kegiatan pemaparan visi, misi, dan program dari para paslon yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih.

Dalam UU No 6 tahun 2020 ataupun PKPU 13 tahun 2024 bahwa kampanye ini bisa dilakukan dengan tujuh metode.

Berikut Tujuh Metode Kampanye Pilkade 2024

Alat Peraga Kampanye pilkada 2024
Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pemilu 2024 yang terpasang di daerah Ciputat, Kota Tangsel. Foto: Tangselife/Andre Pradana

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka dan dialog

3. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon

4. Pmasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

5. Penyebaran bahan kampanye kepada umum

6. Iklan media massa cetak dan media elektronik

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Untuk metode kampanye di media massa cetak dan elektronik ini baru boleh dilakukan pada 10-23 November 2024.

Adapun pada hari ini, 25 September 2024, Tim pasangan Benyamin-Pilar sudah melakukan kegiatan kampanye Pilkada 2024 di Tangerang Selatan.

Benyamin-Pilar melakukan kampanye di Jalan Ujung Kenari, Jurangmangu Barat, Pondok Aren dengan membagikan kalender dan tumbler.

Berikut Aturan dan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Aturan terkait kampanye Pilkada 2024 ini tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:

1. Kampanye diadakan sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang bertanggung jawab

2. Tujuan pendidikan politik adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan umum

3. Kampanye dapat dilakukan oleh partai politik yang ikut serta dalam pemilihan atau pasangan calon

4. Selain itu, gabungan partai politik dan tim kampanye juga diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye

5. Peserta kampanye terdiri dari anggota masyarakat, yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik kecuali sebagai bagian dari kampanye

6. Materi kampanye mencakup visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten atau kota, serta program-program yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon

Larangan Kampanye Pilkada 2024

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

2. Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, serta partai politik

3. Melakukan kampanye yang berupa hasutan, fitnah, atau adu domba antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat

4. Menggunakan kekerasan, mengancam kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, atau partai politik

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk merebut kekuasaan dari pemerintah yang sah

7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye

8. Memanfaatkan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah

9. Menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan

10. Melakukan pawai baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter