TANGSELIFE.COM– Kanwil BPN Banten siap membantu menyelesaikan tunggakan program PTSL di sejumlah kota dan kabupaten.
Penegasan penyelesaian tunggakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) itu diungkapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto.
“Kami siap membantu menyelesaikan program PTSL warga yang tertunggak di kota dan kabupaten di Banten,” terangnya, Selasa, 4 Juli 2023.
Dia juga mengatakan penyelesaian PTSL yang tertunda memang ada di sejumlah daerah di Provinsi Banten karena berbagai kendala.
Seperti kekurangan dan kelengkapan berkas tanah yang diajukan oleh masyarakat sehingga sertipikat belum bisa diterbitkan.
“Kalau berkasnya lengkah, saya jamin warga akan mendapatkan sertipikat hak milik atau SHM untuk tanah mereka,” terangnya juga.
Tapi, terang Sudryanto lagi, penyelesaian program PTSL yang tertunggak itu dengan catatan, semua berkas tanah yang diajukan warga lengkap.
“Seperti ada patok lahan, BPHTB (biaya pengalihan hak tanah dan bangunan), dan PBB (pajak bumi bangunan) sudah dibayar dan kelengkapan lainnya,” papar Sudaryanto juga.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Tangsel Shinta Purwita Sari yang baru satu bulan menjabat mengaku juga menargetkan menyelesaikan berkas-berkas PTSL di wilayahnya.
Yakni, penyelesaikan program PTSL warga Kota Tangsel yang belum sepenuhnya mendapatkan sertipikat atas lahan mereka.
“Saya akan menyelesaikan program PTSL warga yang masih belum terselesaikan dengan memaksimalkan Posko Pengaduan PTSL,” terangnya.
Terkait protes warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara (Serut) yang belum selesai program PTSL, Shinta mengaku akan menyelesaikan secepatnya.
“Pasti akan kita selesaikan. Asalkan sepanjang berkas-berkas pengajuan PTSL oleh warga itu lengkap,” terangnya juga.
Shinta juga mengatakan karena program PTSL dibiayai pemerintah terkait penerbitan sertipikat dan pengukuran.
“Kalau semua berkas kelengkapan tanah sudah ada, pasti kami terbitkan sertipikatnya. Kami mendapatkan tugas dari negara membantu masyarakat,” tandasnya.