TANGSELIFE.COM- Pemerintah akhirnya memastikan karyawan gaji hingga 10 juta bebas pajak atau insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) tetap berlaku hingga tahun 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja di sektor padat karya serta pariwisata sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat.

Insentif bebas pajak tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Aturan Bebas Pajak Atau PPh 21

Aturan ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026, dengan masa berlaku Januari hingga Desember 2026.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, terutama di tengah tantangan global dan kebutuhan menjaga konsumsi rumah tangga.

Selain itu, insentif pajak ini juga menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.

Lima Sektor Usaha yang Mendapat Insentif

Dalam PMK 105 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor berikut:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit
  • Pariwisata

Masuknya sektor pariwisata menjadi pembaruan penting dibanding kebijakan sebelumnya yang hanya menyasar sektor manufaktur padat karya.

Syarat Pekerja Tetap Penerima PPh 21 DTP

Insentif ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Untuk pegawai tetap, pemerintah menetapkan beberapa kriteria utama, antara lain:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur
  • Besaran penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan
  • Ketentuan bagi Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Lepas

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif dapat diberikan jika:

  • Menerima upah rata-rata maksimal Rp 500 ribu per hari, atau
  • Total penghasilan tidak melebihi Rp 10 juta per bulan

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga disyaratkan tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP dari periode sebelumnya.

Penghasilan yang Dikecualikan

Dalam Pasal 4 ayat (6) PMK 105 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penghasilan yang mendapatkan insentif ini bukan merupakan penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan lain.

Artinya, insentif ini hanya berlaku untuk penghasilan tertentu yang memang menjadi objek PPh 21 reguler.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif PPh 21 DTP sebesar 100 persen kepada sektor padat karya melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit pada Februari 2025.

Pada 2026, kebijakan tersebut tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga diperluas ke sektor pariwisata. Pemerintah menargetkan penerima manfaat mencapai 1,7 juta pekerja, dengan total alokasi anggaran sekitar Rp 800 miliar.

Dengan perpanjangan insentif ini, pekerja di sektor-sektor terkait diharapkan dapat mempertahankan daya beli, sementara dunia usaha tetap memiliki ruang untuk bertahan dan berkembang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter