TANGSELIFE.COM- Mulai 2 Januari 2026, aktivitas yang dikenal dengan istilah kumpul kebo atau living together resmi masuk kategori perbuatan pidana.

Ketentuan ini berlaku seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam aturan tersebut, kumpul kebo dimaknai sebagai perilaku hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama.

Ancaman Hukuman Kumpul Kebo di KUHP Baru

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan pidana terhadap living together secara jelas diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.

Dalam pasal tersebut, pelaku kumpul kebo terancam:

  • Pidana penjara maksimal 6 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp 10 juta (kategori II)

Bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai sanksi pidana tersebut.

Bukan Serta-Merta Diproses, Harus Ada Aduan

Meski telah diatur sebagai tindak pidana, kasus kumpul kebo tidak otomatis diproses hukum. Abdul menegaskan bahwa pelanggaran ini termasuk delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2).

Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang berhak, bukan dari sembarang orang.

Siapa Saja yang Berhak Melaporkan?

KUHP baru secara tegas membatasi pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan. Pihak yang berhak melapor antara lain:

  • Suami atau istri, jika salah satu pelaku masih terikat perkawinan
  • Orangtua atau anak, jika pelaku tidak terikat perkawinan

Sementara itu, tetangga, warga sekitar, orang asing, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki hak untuk melaporkan kasus kumpul kebo.

“Jika pengaduannya berasal dari pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga, maka tidak sah secara hukum,” jelas Abdul.

Risiko bagi Pelapor yang Tidak Berhak

Abdul juga mengingatkan bahwa orang yang bukan korban atau keluarga, namun tetap melakukan pengaduan atau menyebarkan informasi, justru bisa berisiko terkena jeratan pencemaran nama baik.

Hal ini karena tidak adanya hubungan hukum atau kekeluargaan, sehingga tindakan tersebut dianggap mencampuri urusan privat orang lain.

Terkait Pasal Perzinaan Lainnya

Selain Pasal 412, KUHP baru juga mengatur beberapa pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan asusila, antara lain:

  • Pasal 411, mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri
  • Pasal 413, mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih

Namun, seluruh pasal tersebut tetap mengedepankan prinsip perlindungan privasi dan berbasis pengaduan.

Tetangga Tetap Bisa Mengadu, Tapi Beda Kasus

Meski tidak bisa melaporkan kumpul kebo, warga sekitar tetap dapat melakukan pengaduan jika terjadi pelanggaran ketertiban umum, seperti:

  • Menyalakan musik keras
  • Menggelar pesta yang mengganggu lingkungan

Pengaduan semacam ini tidak berkaitan dengan pasal perzinaan, melainkan pelanggaran ketertiban umum.

Menariknya, seluruh aduan dalam perkara kumpul kebo masih bisa dicabut, didamaikan, atau dihentikan sebelum pemeriksaan perkara dimulai di pengadilan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter