TANGSELIFE.COM- Kasus suami KDRT istri hamil yang ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata sudah P-21.

Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Budyanto Djauhari (38) terhadap istrinya, Tiara Maharani, 21, itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel lantas menahan suami pelaku KDRT istri hamil itu sebelum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Penahanan Budyanto yang juga pelaku KDRT istri hamil itu dilakukan Kejari Tangsel selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Tangerang.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan kalau Budyanto ditahan untuk menunggu proses pelimpahan ke PN Tangerang.

Selama proses menunggu dilengkapinya berkas maka suami pelaku KDRT istri hamil itu dilakukan penahanan.

“Kami melakukan penahanan terhadap Budyanto 20 hari ke depan sejak 1 Agustus 2023,” terang Hasbullah, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dia juga mengatakan kalau jaksa menitipkan Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang.

Terkait penganiayaan terhadap istrinya, Budyanto dijerat dengan pasal berlapis karena membuat korban mengalami luka berat.

Dia dijerat Pasal 44 Ayat 2 subsider Ayat 1 KUHP dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kasus KDRT Istri Hamil Sempat Viral di Media Sosial

Untuk diketahui, Budyanto menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan hingga luka para pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari.

Kasus KDRT istri hamil itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Cluster Diamond, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Video penganiayaan istri hamil yang dilakukan suaminya sendiri itu lantas viral di media sosial (medsos).

Video berdurasi 1 menit yang merekam aksi KDRT istri hamil dan ditonton sejumlah tetangganya itu pun viral.

Akibat aksinya itu, Budyanto langsung dibawa sejumlah warga bersama korban ke Markas Polres Kota Tangsel.

Tapi setelah diperiksa Budyanto lantas dilepaskan oleh polisi dan hanya dikenakan wajib lapor.

Aksi polisi itu lantas menjadi perhatian masyarakat. Apalagi, Budyanto setelah dilepaskan polisi juga mengancam keluarga mertuanya.

Saat hendak dijemput di rumah orangtuanya, Budyanto kabur dan menjadi buronan Satreskrim Polres Kota Tangsel.

Setelah 5 hari diburu polisi, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Juli 2023 dini hari. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife