TANGSELIFE.COM – Terdakwa kasus dugaan perzinahan di Banten Rozy Zaky Hakiki dan Rihanna dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Tuntutan hukuman maksimal yang dibacakan oleh JPU tersebut ialah hukuman sembilan bulan dan delapan bulan penjara.

Dimana tuntutan hukum untuk kasus dugaan perzinahan di Banten ini sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUH Pidana dibawah satu tahun penjara.

“Keduanya dituntut sembilan bulan untuk laki-laki, sedangkan yang perempuan delapan bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Rabu 1 Mei 2024.

Lebih lanjut Edward mengatakan, tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut sudah maksimal.

“Perkara ini juga tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana itu di bawah lima tahun,” ujarnya.

Diketahui, bahwa perselingkuhan antara menantu dan mertua ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, sejak Selasa 27 Februari 2024 lalu.

Dan untuk Ssidang perkara ini sendiri berlangsung tertutup, sehingga tidak dapat disaksikan terbuka.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, sidang perkara tersebut berlangsung tertutup karena terkait dengan kasus kesusilaan.

“Sidangnya tertutup karena terkait kesusilaan,” ungkapannya.

Rangga mengatakan, kedua terdakwa tidak menyatakan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang perkara yang diketuai majelis hakim Riyanti Desiwati itu kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi.

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan),” ungkapnya.

Untuk kasus ini sendiri berawal dari laporan mantan suami Rozy, Norma Rismala yang tidak lain anak dari Rihana.
Kasus ini sendiri sempat viral setelah Norma membeberkan aib tersebut di media sosial.

Norma dan Rozy sendiri kini sudah resmi bercerai. Sebelum bercerai keduanya diketahui menikah di tahun 2021 lalu.

Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama satu tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar.

Rosma pun membuat laporan ke Polda Banten pada 30 Januari 2023 lalu.

Laporan itu dibuat karena Norma merasa perbuatan ibunya telah melampaui batas dan adanya laporan.

 

 

Sopiyan
Editor