TANGSELIFE.COM– Penipuan iPhone bermodus pre order yang dilakukan si kembar Rihana Rihani ternyata juga tengah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Untuk diketahui, penipuan pre order iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani dengan kerugian Rp35 miliar itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangsel.
Terdapat enam laporan polisi dari enam korban berbeda terkait penipuan yang dilakukan perempuan kembar Rihana Rihani yang pernah tercatat jadi warga Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel tersebut.
“Benar, ada enam laporan polisi di Polres Tangsel. Untuk kasusnya akan ditangani kasusnya sesuai prosedur,” terang Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Kamis, 8 Juni 2023.
Dia juga mengatakan penanganan enam laporan polisi terkait penipuan pembelian iPhone oleh reseller Rihana Rihani itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ipda Galih juga mengatakan kalau beberapa saksi dan korban kasus penipuan PO iPhone itu juga telah diperiksa dalam perkara dugaan penipuan investasi tersebut.
“Para korban dan saksi ada yang diperiksa, dimintai keterangan. Intinya kasus itu berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap dia.
Adapun modus penipuan PO iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani itu dengan cara mengelabui para korbannya.
Rihan dan Rihani mengaku sebagai reseller iPhone. “Jadi kedua terlapor RA (Rihana) dan RI (Rihani) ini mengaku sebagai reseller iPhone,” ujar Ipda Galih juga.
Lalu pelaku, ujarnya juga, berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban sesuai dengan kesepakatan pascamenerima uang pembayaran dengan sistem pre order.
Tetapi dalam waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima barang yang dipesannya. Korban pun meminta pengembalian uang yang sudah dia bayarkan.
“Tapi saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran. Bahkan, RA dan RI ini menghilang,” papar Ipda Galih lagi.
Karena itu, ujar Galih lagi, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti melakukan transaksi pembelian barang terutama dengan harga yang mahal.
“Jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga normal, dan banyak bonus yang dijanjikan maka itu patut diwaspadai sebagai penipuan,” cetusnya.
Kasus penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani itu juga dilaporkan ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan oleh beberapa korbannya.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menyelidiki kasus ini juga masih berupaya mencari kedua tersangka kasus penipuan tersebut.
Rihana dan Rihani mangkir dari dua kali pemanggilan yang dilayangkan beberapa waktu lalu setelah dilaporkan para korbannya dan terus menghilang.
“Masih kami upayakan (lakukan pencarian) terhadap Rihana dan Rihani,” terang Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata, Rabu, 7 Juni 2023.
Bahkan, Henrikus mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat jemput paksa, apabila posisi Rihana dan Rihani diketahui.
“Kami sudah terbitkan surat perintah membawa paksa. Begitu mereka diketahui keberadaannya, maka akan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa,” cetusnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sejak beberapa hari lalu viral di media sosial terkait penipuan reseller iPhon yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani.
Dugaan penipuan ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp yang menyebutkan kalau total kerugian puluhan korban mencapai Rp35 miliar.
Adapun alamat tempat tinggal Rihana dan Rihani sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berlokasi di Kecamatan Ciputat.
Berdasarkan penelusuran, Rihana Rihani pernah tinggal di perumahan elite Greenwood Town House 2 dengan alamat Jalan Kompas Nomor 9, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Tapi, Rihana dan Rihani hanya mengontrak di salah satu rumah di perumahan mewah itu bersama ibu dan dua kakak laki-lakinya.
Kini Rihana dan Rihani beserta keluarganya menghilang dari rumah yang dikontraknya itu meninggalkan semua barang yang ada di rumahnya.
Itu terjadi setelah rumahnya sering didatangi oleh para korban dan juga mendapatkan panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.
Begini Awal Penipuan PO iPhone yang Dilakukan Rihana Rihani
Awal kasus penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani yang membawa kabur uang reseller iPhone senilai Rp35 miliar berawal tergiurnya keuntungan besar para korban.
Saat itu, Rihana dan Rihani menawarkan bisnis pre order (PO) iPhone setelah berhasil menjual sejumlah telepon pintar produk Apple itu dengan harga kurang dari Rp15 juta per unit.
Tentu saja, harga iPhone yang ditawarkan oleh Rihana dan Rihani itu lebih murah dari harga di toko resmi dan juga harga pasaran.
Apalagi, sebelumnya sejumlah pembeli iPhone dari si kembar itu juga merasa puas. Karena iPhone yang dijual Rihana Rihani berfungsi dengan normal.
Apalagi, IMEI atau identitas iPhone baru yang dijual Rihana dan Rihani terdeteksi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menandakan iPhone itu dijual resmi di Indonesia.
Peminat reseller itu pun lantas berdatangan dan mengirimkan uang langsung kepada Rihana dan Rihani untuk pre order (PO) iPhone hingga mencapai ratusan unit.
Akibatnya, Rihana Rihani kebanjiran pesanan PO iPhone. Tapi, ketika uang yang dihimpun si kembar itu mencapai puluhan miliar, keduanya pun kabur dan kini tidak diketahui keberadaannya.