TANGSELIFE.COM- Beredar video viral di media sosial yang menarasikan program Makan Bergizi Gratis atau MBG dibagikan saat sahur.
Informasi tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kabar mengenai MBG dibagikan saat sahur adalah hoaks.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Badan Gizi Nasional melalui Wakil Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang.
Nanik menegaskan, selama Ramadan 1447 H, distribusi MBG tidak pernah dilakukan pada waktu dini hari atau sahur.
Menurutnya, jadwal resmi layanan MBG selama Ramadan hanya berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Adapun jam layanan yang telah ditetapkan adalah:
- Pukul 08.00–09.00 WIB
- Pukul 11.00–12.00 WIB
“Tidak ada pembagian saat sahur. Jadwal sudah ditetapkan secara resmi,” tegasnya dalam keterangan, Minggu (22/2/2026).
Pelaksanaan MBG selama Ramadan mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.
Dalam aturan tersebut tidak tercantum skema distribusi pada waktu sahur.
Distribusi dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain:
- Pengambilan langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
- Pengantaran ke sekolah
- Sistem delivery melalui titik serah terima terjadwal
Untuk sekolah berasrama dan pesantren, makanan tetap diolah pada siang hari.
Namun penyajiannya disesuaikan untuk berbuka puasa melalui koordinasi dengan pihak sekolah.
Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat.
Paket tersebut dapat dikonsumsi saat berbuka atau secara bertahap. Seluruh proses produksi dan pengemasan dilakukan oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang dan keamanan pangan.
BGN juga menginformasikan bahwa pada 18 hingga 22 Februari 2026 tidak ada pendistribusian MBG.
Layanan kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan pola distribusi dua kali sepekan sesuai ketentuan.
BGN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh konten menyesatkan yang beredar di media sosial.
“Jadwal dan mekanisme sudah diatur jelas dalam Surat Edaran. Kami mengimbau masyarakat selalu merujuk pada informasi resmi,” pungkas Nanik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkan ulang konten yang belum tentu benar, terutama terkait program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik luas.
