TANGSELIFE.COM – Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pelaku pencabulan bocah di Serpong Utara berinisial E (18) ternyata sebelumnya pernah menjadi korban.
Hal itu diketahui dalam proses penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaku. Kendati demikian Wira tak menyebut kapan peristiwa itu terjadi dan siapa yang melakukan pencabulan itu.
“Bahwa tersangka ini sebelum melakukan perbuatan ini terlebih dahulu dia pernah menjadi korban pelecehan juga,” kata Wira, Senin, 23 Februari 2026.
Wira menduga pengalaman kelam pelaku pencabulan bocah di Serpong Utara itu yang mendorong ia melakukan tindakan pencabulan terhadap empat korbannya.
“Mengakibatkan dirinya sendiri saat ini memiliki prilaku seksual yang menyimpang,” ungkapnya.
“Dengan adanya hal tersebut dia melampiaskan nafsunya ke anak-anak, dimana telah kami sampaikan tadi bahwa terdapat empat korban,” tambahnya.
Ia menyebut, pelaku sendiri dan para korban diketahui masih memiliki hubungan kerabat.
“Penyidikan kami dari para korban dimana korban disini ada empat masih anak-anak memiliki hubungan kerabat terhadap tersangka,” terangnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolres Tangsel.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 417 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
