TANGSELIFE.COM – Kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menguak fakta baru.

Sebagaimana diberitakan, kasus PPDS Undip terkait dugaan perundungan oleh senior menelan korban yang bernama dr. Aulia.

Kematian korban yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 di tempat kos di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu diduga bunuh diri.

Berkenaan dengan kasus PPDS Undip, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan serius mendorong penuntasan kasus dugaan perundungan tersebut.

“Bagaimana kasus bullying itu nanti berkaitan isu hukum, saya serius, saya benar-benar yang ini saya akan dorong ke ranah hukum biar ada hukuman maksimal bagi yang melakukannya biar ada efek jeranya,” kata Budi Gunadi belum lama ini.

Menurut Budi, sistem PPDS akan sulit diperbaiki tanpa ada proses hukum yang tegas terhadap kasus perundungan yang terjadi.

Kasus PPDS Undip, Kemenkes Temukan Pungutan Tak Resmi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan adanya dugaan pungutan di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh senior terhadap dr. Aulia, korban kasus PPDS Undip yang ditemukan bunuh diri.

Berdasarkan hasil penelusuran, pungutan berlangsung sejak dr. Aulia masih semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.

“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20–Rp40 juta per bulan,” tandas Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya, Minggu, 1 September 2024.

Saat itu, dr. Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas mengumpulkan hasil pungutan dari teman seangkatannya.

Nantinya, hasil pungutan tersebut disalurkan ke senior untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan non-akademik seniornya.

Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik, menggaji OB (office boy) hingga berbagai kebutuhan senior lainnya.

“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga,” ujar Syahril.

“Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” terangnya.

Syahril menyebut bukti adanya dugaan pungutan liar di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak berwajib.

“Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” kata Syahril.

Polisi Tindak Lanjuti Kasus PPDS Undip

Saat ini, Polda Jawa Tengah tengah menindaklanjuti kasus PPDS Undip terkait dugaan perundungan yang telah ditelusuri Kemenkes.

“Hasil investigasi Kemenkes ini akan diuji di laboratorium forensik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Jumat 30 Agustus 2024.

Sudah ada lebih dari 10 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari keluarga hingga rekan seprofesi korban.

Artanto menegaskan, pihak kepolisian terbuka untuk menerima laporan dugaan perundungan yang berkaitan dengan kematian dr. Aulia.

“Bisa menghubungi Kemenkes atau kepolisian. Yang bersuara tentu kita lindungi,” tegas Artanto.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter