TANGSELIFE.COM – Kerusakan otak akibat disebabkan oleh kecanduan pornografi bukan sebuah fakta yang baru diketahui.

Dampak kecanduan pornografi/ narkolema (narkoba lewat mata) tidak hanya merusak fisik, tapi juga kondisi mental seperti menyebabkan otak rusak.

Kerusakan otak yang diakibatkan kecanduan pornografi menyerang bagian depan atau pre frontal cortex.

Bagian depan otak tersebut memiliki fungsi sebagai pengatur emosi, menyusun organisasi, dan merencanakan sesuatu.

Kecanduan pornografi bisa memberikan pengaruh terhadap kegagalan adaptasi, serta merusak fungsi otak dan struktur otak.

Kerusakan otak yang terjadi akibat kecanduan pornografi mirip dengan gejala fisiologi seseorang yang mengonsumsi alkohol dan narkoba.

Baru-baru ini, penyanyi Billie Eilish bahkan mengakui fungsi otaknya rusak akibat kecanduan pornografi yang dialaminya sejak masih berusia 11 tahun.

“Pornografi benar-benar menghancurkan otak saya dan saya merasa sangat hancur karena saya terpapar begitu banyak konten seperti itu,” kata Billie Eilish saat jadi bintang tamu acara The Howard Stern Show.

Kecanduan Pornografi Imbas Penyalahgunaan Internet

Seiring kemajuan teknologi, pornografi justru menjadi raja pada kategori konten negatif di Indonesia, dan mungkin secara global di dunia.

Penulis Amerika, John Naisbitt, memaparkan terkait zona mabuk teknologi yang membuat manusia terpesona dan mabuk imbas mudahnya akses dan kenyamanan teknologi.

Salah satunya, Naisbitt mengatakan bahwa teknologi mampu mengekspose seks, seperti menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi, sehingga menyebabkan kecanduan pornografi.

Larangan Pornografi dalam Islam

Dalam Al-Qur’an, sedikitnya terdapat lima ayat yang menjelaskan larangan pornografi dan pornoaksi.

Ayat-ayat dimaksud adalah; QS. Al-Isra’ (17) Ayat 32, QS. An-Nur (24) Ayat 30-31, QS. Al-Ahzab (33) Ayat 59, QS. Al-A’raf (7) Ayat 26, serta QS. Al-Furqan (25) Ayat 68.

Berikut ayat-ayat dan Al-Qur’an mengenali larangan pornografi.

1. QS. Al-Isra’ (17) Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Menurut tafsir Kementerian Agama (Kemenag) secara ringkas, QS. Al-Isra’ ayat 32 berisi larangan Allah SWT terhadap hamba-Nya mendekati perbuatan zina.

Allah SWT melarang hamba-Nya mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina.

Sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, juga suatu jalan buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka.

2. QS. An-Nur (24) Ayat 30-31