TANGSELIFE.COM – Sidang Isbat menjadi rapat rutin yang digelear oleh Kementerian Agama untuk menentukan penetapan awal Ramadhan, Syawwal, dan Zulhijjah.

Dan untuk Ramadhan tahun ini, 2024 ini, disebutk akan jatuh pada 11 Maret nanti.

Namun, untuk memastikan penetapannya, Kemenag RI akan menggelar sidang isbat pada Minggu, 10 Maret 2024.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Adib, menjelaskan bahwa sidang isbat sudah dimulai pada 1950-an.

Namun, ada juga yang berpendapat dimulai sejak 1962.

Hasil sidang itu, langsung diumumkan oleh Menteri Agama dan itulah momen yang ditunggu oleh masyarakat.

Sejak itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun akhirya menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa itu salah satunya memutuskan penetapan awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh menteri agama dan berlaku secara nasional.

Adib menceritakan, sidang isbat menjadi penting untuk dilakukan, karena Indonesia bukan negara agama.

Sehingga tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.

Terlebih lagi di Indonesia, beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang memiliki metode sendiri dalam menetapkan awal bulan Hijriyah.

Bahkan tidak jarang pulang terjadi silang pendapat karena ada perbedaan mazhab tersebut.

“Sehingga sidang isbat ini jadi forum bersama dalam mengambil keputusan. Ini penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan kepada umat Islam,” ungkapnya.

Dalam sidang isbat ini, merupakan forum musyawarah antar ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam.

Sidang juga dihadiri juga Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

“Hasil musyawarah dalam sidang ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” kata Adib.

Adib menegaskan peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah. Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.

“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” pungkasnya.

 

Sopiyan
Editor