TANGSELIFE.COM– Kementerian Agama atau Kemenag Tangsel menyatakan bahwa seluruh calon jemaah haji wajib menjalani vaksin meningitis sebelum berangkat ke tanah suci.
Persyaratan itu merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh calon jemaah haji.
“Untuk calon jemaah haji diwajibkan dan disarankan untuk vaksin meningitis,” kata Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tangsel, Rizki Waludin dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025.
Selain itu, para calon jemaah haji juga diharuskan untuk membawa surat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rizki mengungkapkan, persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh para calon jemaah haji. Hal itu dimaksudnya untuk memastikan seluruh kesehatan mereka terjamin.
“Itu untuk menjaga kondisi calon jemaah yang memang di sana kondisinya agak panas,” ungkapnya.
Vaksinasi Meningitis Calon Jemaan Haji asal Tangsel Difasilitasi Dinkes Tangsel
Rizki menyebut, pelaksanaan vaksinasi meningitis untuk calon jemaah haji asal Tangsel sendiri difasilitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel.
Meski Pemkot Tangsel memfasilitasi pelaksanaan vaksin meningitis, Kemenag Tangsel tetap memperbolehkan jika ada calon jemaah haji yang ingin melakukan vaksin mandiri.
“Kalau untuk vaksin semua difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Ada yang sifatnya gratis atau cuma-cuma dari Pemkot. Ada juga yang diluar dari anggaran mereka yang berbayar,” tuturnya.
“Tapi tidak dipaksakan, silahkan untuk kalau mau mereka berbayar atau tidak itu disilahkan kepada jemaah,” tambahnya.
Untuk diketahui kuota calon jemaah haji asal Kota Tangsel pada tahun 2025 ini mencapai 1.608.
Keberangkatan mereka akan terbagi dalam lima kloter. Kloter pertama dijadwalkan berangkat pada hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2025 mendatang.