TANGSELIFE.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membentuk Dewan Media Sosial (DMS).
Dewan Media Sosial berfungsi sebagai lembaga yang akan mengatur konten-konten media sosial.
Nantinya, Dewan Media Sosial akan menjadi mediator jika terjadi sengketa di sosial media.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bentuknya akan dibuat independen seperti halnya Dewan Pers.
“Bentuknya independen sama seperti Dewan Pers,” kata Budi Arie, seperti dilansir dari Tempo.
Pembentukan Dewan Media Sosial (DMS)
Budi menyanggah isu yang mengatakan bahwa DMS akan membatasi kebebasan berpendapat di media sosial.
Diakui Budi, alasan dibentuknya dewan ini lantaran karena banyak produk sosial media yang dibuat bukan oleh perusahaan pers.
Sehingga, kata Budi, Dewan Pers sulit menjangkau sengketa di media sosial.
“Kan banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat pengadilan. Bisa diselesaikan dengan minta maaf atau yang lainnya, misalnya media,” kata Budi.
Justru, Budi mengatakan DMS akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan kebebasan pers.
“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” ujar Budi.
Adapun rencana pembentukan DMS telah dibahas bersama Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Terlebih, tambahnya lagi, pembentukan DMS merupakan rekomendasi dari UNESCO dan telah dibahas bersama seluruh negara.
Namun begitu, saat ini kementerian masih mengkaji konsep DMS dari negara-negara Eropa.
Rencananya, anggota DMS akan diisi oleh unsur masyarakat sipil dan berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan seperti organisasi masyarakat sipil, pers, akademisi, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya.
Mereka akan berdiskusi untuk menangani sengketa yang masuk, termasuk soal pencemaran nama baik yang diatur oleh Undang-Undang ITE (UU ITE).