TANGSELIFE.COMKenaikan UMK 2024 (Upah Minimum Kota) tengah dibahas perwakilan serikat buruh dan pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Perwakilan buruh dan pengusaha mengusulkan kenaikan angka yang berbeda-beda di masing-masing ketiga daerah tersebut.

Berbeda dengan UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2024 telah ditetapkan terlebih dahulu oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada hari Selasa 21 November 2024.

Dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, kenaikan UMK 2024 diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.

Usulan Kenaikan UMK 2024 Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel

Berikut beberapa usulan kenaikan UMK 2024 Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel untuk tahun 2024:

1. Kabupaten Tangerang

Serikat pekerja di Kabupaten Tangerang mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15,33 persen atau Rp690.000.

Usulan kenaikan itu disampaikan para pekerja saat melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 23 November 2023.

Dengan usulan kenaikan tersebut, jika disetujui maka UMK Kabupaten Tangerang yang sebelumnya Rp4,5 juta akan mengalami kenaikan menjadi Rp5,2 juta pada tahun 2024.

2. Kota Tangerang

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang belum menemui titik terang terkait besaran kenaikan UMK untuk tahun 2024, pasalnya pengusaha dan pekerja sama-sama bersikukuh dengan usulan masing-masing pihak.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang mengusulkan kenaikan UMK Tangerang tahun 2024 sebesar 0,20 persen atau Rp9.169.

Skema kenaikan UMK yang diusulkan oleh Apindo berdasarkan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang diterbitkan Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.

Dengan skema itu maka UMK Tangerang akan naik sekira Rp9.169 atau menjadi Rp4.593.688.

Sementara para buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangerang pada tahun 2024 sebesar 19 persen atau sekira Rp900 ribuan.

Dengan usulan kenaikan tersebut maka UMK Tangsel akan naik menjadi Rp5.484.519.

3. Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Pembahasan mengenai kenaikan UMK 2024 juga tidak menemui titik kata sepakat antara pengusaha dan serikat pekerja di Kota Tangsel.

Dalam Rapat Pleno Depeko Tangsel pada Kamis 23 November 2023, para pengusaha mengusulkan kenaikan UMK 2024 mencapai 2,62 persen atau Rp119.339,06.

Dengan usulan itu maka UMK Tangsel untuk tahun 2024 akan menjadi Rp4.670.790,06.

Berbeda dengan usulan para pengusaha, perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 7,86 persen atau Rp357.744.

Dengan usulan dari pihak pekerja, maka UMK Tangsel untuk tahun 2024 akan menjadi Rp4.909.195.

Karena tidak menemui titik terang, Disnaker Kota Tangsel sepakat akan membawa kedua usulan tersebut kepada Wali Kota Tangsel.

Nantinya Wali Kota Tangsel akan memutuskan usulan mana yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Banten untukĀ disetujui.

 

Reporter: Andre Pradana

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Editor