TANGSELIFE.COM – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar rapat pleno dengan pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel untuk tahun 2024.

Rapat Pleno tentang UMK Tangsel tahun 2024 dilakukan di Kantor Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Tangsel, di kawasan pusat pemerintahan Kecamatan Setu, Kamis, 23 November 2023.

Dalam rapat UMK Tangsel itu turut dihadiri perwakilan dari serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, pakar ketenagakerjaan, BPS Kota Tangsel, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Dalam rapat tersebut, serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 mencapai 7,86 persen atau Rp357.744.

Perwakilan serikat buruh Kota Tangsel, Vanny Sompie mengatakan, kenaikan UMK Tangsel yang usulkan oleh pihaknya berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.

Kenaikan UMK Tangsel tersebut diusulkan agar pendapatan para pekerja tetap bisa menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Harapan kita apa yang menjadi usulan kami dari unsur serikat pekerja itu bisa didengar menjadi pertimbangan dan diakomodir oleh pihak pemerintah,” kata Vanny Sompie, Kamis, 23 November 2023.

Vanny mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal usulan kenaikan UMK tahun 2024 sampai ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kami akan mengawal perjalanan proses dari rekomendasi ini sehingga apa yang kami harapkan tadi itu bisa dicapai.

“Kalau hasilnya tidak sesuai tadi saya sampaikan bahwa kita akan mengawal ini karena selanjutnya keputusan itu tentunya muaranya ada di Gubernur,” tambahnya.

Sedangkan dari sisi pengusaha mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 2,62 persen atau Rp119.339,06.

Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangsel, Henry Suhardja mengatakan, usulan kenaikan yang diajukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

“Jadi tinggal pemerintah daerah yang akan membuat satu keputusan atau saran kepada Gubernur yang mana yang dipilih. Jadi kita sepakat untuk menyampaikan pendapat masing-masing,” tutur Henry.

Usulan Kenaikan UMK Tangsel Akan Diusulkan ke Wali Kota

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan, mengaku akan membawa kedua usulan tersebut kepada Wali Kota Tangsel sebelum akhirnya diserahkan kepada Gubernur Banten untuk disepakati.

Maringan mengungkapkan, rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur untuk disepakati harus satu usulan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Wali Kota Tangsel yang akan menentukan apakah usulan dari pihak buruh atau dari pihak Apindo yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Banten.

“Kita hari ini sudah ada kesepakatan untuk mengusulkan dua versi usulan kepada pimpinan daerah Wali Kota, nanti Wali Kota akan membuat rekomendasi,” kata Maringan.

“Kita sudah berakhir sidang pleno hari ini apapun nanti keputusan kepala daerah dalam rekomendasi semua pihak terima,” lanjutnya.

Sekedar informasi, UMK Kota Tangsel pada tahun 2023 sebesar Rp4.551.451 angka itu mengalami kenaikan 6,34 persen dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp4.280.214. (Andre)

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter