TANGSELIFE.COM- Pemerintah resmi menetapkan arah kenaikan UMP 2026 setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.

Aturan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh daerah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang wajib diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran kenaikan UMP 2026 tidak ditentukan secara seragam oleh pemerintah pusat.

Formula Kenaikan UMP 2026 Resmi Berlaku

Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum sebagai berikut:

  • Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3.

Dengan formula ini, kenaikan UMP 2026 akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan masing-masing daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak lagi menentukan angka kenaikan secara langsung.

Keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah melalui pemilihan nilai alfa.

“Rentang alfa ini memberikan fleksibilitas. Daerah bisa memilih 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau ditanya berapa kenaikan UMP 2026, itu tergantung masing-masing daerah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Artinya, setiap provinsi berpotensi memiliki besaran kenaikan UMP yang berbeda-beda.

Yassierli menjelaskan, penentuan kenaikan UMP 2026 akan melalui dialog antara Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi setempat.

Menurutnya, daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi namun tidak merata perlu pendekatan berbeda dibanding wilayah yang pertumbuhan ekonominya lebih seimbang.

“Inilah amanat Mahkamah Konstitusi. Penetapan upah harus mencerminkan kondisi riil di daerah masing-masing,” jelasnya.

Menaker juga mengingatkan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen tidak dapat dijadikan patokan untuk tahun 2026.

Kenaikan seragam tersebut terjadi dalam kondisi khusus.

Tahun lalu, pemerintah harus segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang keluar menjelang akhir tahun dan mencabut sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan pengupahan.

“Waktu itu kondisinya sangat terbatas, sehingga angka kenaikan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tahun ini situasinya berbeda,” ujar Yassierli.

Sebagai informasi, mekanisme penetapan UMP 2026 dilakukan melalui tahapan berikut:

Dewan Pengupahan Daerah menghitung dan merekomendasikan kenaikan upah

  • Gubernur wajib menetapkan UMP
  • Gubernur dapat menetapkan UMK
  • Gubernur wajib menetapkan UMSP
  • Gubernur dapat menetapkan UMSK

Dengan skema ini, pemerintah berharap kenaikan UMP 2026 lebih adil, realistis, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter