TANGSELIFE.COM – Ketua KPK Firli Bahuri, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pentapan Ketua KPK Firli Bahuri ini langsung disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rab, 23 November 2023.

“Menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujarnya Ade.

Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Di mana laporan tersebut merupakan adanya dugaan oemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Setelah lakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memintai keterangan dari 91 saksi, akhirnya Firli ditetapkan menjadi tersangka.

Dan berikut inilah Sosok Ketua KPK Firli Bahuri, serta rekam jejaknya selama berkarir di Polri.

Firli Bahuri adalah adalah purnawirawan Polri yang pensiun pada 2021 dengan pangkat terakhir Komjen atau jenderal bintang tiga.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam), merupakan jabatannya terakhir di kepolisian.

purnawirawan Polri ini lahir di Muara Jaya, Ogan Komaring Ulu, Sumatera Selatan pada 8 November 1963.

Firli menempuh pendidikan di SD Lontar, Muara Jaya; SMP Bhakti Pengandonan; dan SMAN 3 Palembang.

Firli sempat gagal beberapa kali sebelum akhirnya diterima sebagai bintara pada 1984.

Beberapa posisi pernah ditempati Firli ketika ia bertugas di kepolisian, di antaranya Kapolres Lampung Timur.

Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung, dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Jabatan lain yang pernah diemban Firli antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kapolda NTB.

Dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri dan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kembali ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. Di mana Ade menjelaskan, hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka.

Untuk ancaman hukum yang dikenakan atau disangkakan kepada Firli yaitu sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.

“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” jelas Ade.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

“Jelas dalam ayat 3, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, lalu paling lama 20 tahun,” ujar Ade.

“Lalalu untuk dendanya itu paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak dikenakan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor