TANGSELIFE.COM – Ketua KPK Firli dikabarkan masih bisa  bekerja seperti biasa, meski pun kini dia telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hak itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang mengatakan, Ketua KPK Firli masih ngantor di lembaga anti rasuah ini.

“Beliau tetap masuk kantor seperti biasa karena secara yuridis beliau masih sebagai anggota, Pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK,” ujarnya, Kamis, 23 ovember 2023.

Ketua KPK Firli Tersangka

Diketahui Firli resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian SYL.

Pentapan Ketua KPK Firli Bahuri ini langsung disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rab, 23 November 2023.

“Menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujarnya Ade.

Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Di mana laporan tersebut merupakan adanya dugaan oemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Setelah lakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memintai keterangan dari 91 saksi, akhirnya Firli ditetapkan menjadi tersangka.

Sopiyan
Editor