TANGSELIFE.COM – Anak berstatus kewarganegaraan ganda dapat mengajukan proses naturalisasi hingga 31 Mei 2024 atau 6 bulan ke depan.

Proses naturalisasi berlaku bagi anak berstatus kewarganegaraan ganda yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan ketentuan ‘istimewa’.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto.

Ketentuan naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda diatur dalam Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Namun, masa berlaku pasal tersebut akan berakhir dalam waktu enam bulan ke depan karena hanya diterapkan selama dua tahun.

“Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG (anak berkewarganegaraan ganda) yang ‘menjadi asing’ untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu,” kata Baroto dalam keterangan resmi, Selasa 21 November 2023.

Anak Berkewarganegaraan Ganda Harus Memilih

Indonesia menetapkan setiap warga hanya memiliki satu status kewarganegaraan atau tunggal.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak dengan usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih status kewarganegaraan.

Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah telanjur menjadi warga negara asing (WNA) kembali menjadi WNI.

Menurut Baroto, keberadaan PP Nomor 21 Tahun 2022 merupakan bentuk perlindungan negara bagi anak-anak yang terancam menjadi WNA karena sejumlah persoalan.

“Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga telanjur menjadi ‘asing’,” jelas Baroto.

Lebih lanjut, PP tersebut memberikan keringanan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang bersedia kembali menjadi WNI.

Berkat PP tersebut, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari naturalisasi murni yang biasanya dikenakan Rp50 juta bisa menjadi hanya Rp5 juta.

Disamping itu, Kemenkumham pun akan mempermudah Surat Keterangan Imigrasi (SKIM), serta proses naturalisasi mereka akan lebih diprioritaskan.

Setelah 31 Mei 2024, prosedur mengurus naturalisasi akan kembali mengikuti proses naturalisasi murni sesuai 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

“Enam bulan bukanlah waktu yang panjang.”

“Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan menjadi WNI,” tandas Baroto.

Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia

Di Indonesia, kewarganegaraan tidak hanya diakui berdasarkan darah keturunan.

Merujuk penjelasan umum UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Indonesia menganut sedikitnya 4 asas kewarganegaraan yang terdiri dari:

1. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) atau berdasarkan keturunan (bukan negara tempat kelahiran);

2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yakni penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan;

3. Asas Kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang (18 tahun ke atas wajib memilih); dan

4. Asas Kewarganegaraan ganda terbatas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak (sebelum masuk usia 18 tahun) sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

Karena itu, anak hasil perkawinan campuran diharuskan memilih kewarganegaraan saat sudah menginjak umur 18 tahun.

Cara Mengajukan Naturalisasi

Naturalisasi di Indonesia dapat diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

– Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

– Sehat jasmani dan rohani;

– Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

– Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

– Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

– Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.