TANGSELIFE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami adanya potensi pidana dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meminta tim penegakkan hukum (Gakkum) KLH segera mendatangi Kota Tangsel untuk melakukan penelurusan.

“Kami juga izin tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup segera turun ke Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan lebih detail,” kata Hanif di Puspemkot Tangsel, Senin, 22 Desember 2025.

Hanif menjelaskan, ancaman sanksi pidana sendiri telah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Oleh karena itu Hanif menekankan bahwa pihaknya akan mendalami adanya potensi pidana tersebut.

“Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal 4 tahun. Jadi kami sedang juga dalami terkait konteks ini,” ungkapnya.

Hanif menegaskan, meski secara pribadi ia dan Wali Kota Tangsel, Banyamin Davnie, berteman baik, namun penegakkan hukum tetap harus dilakukan.

“Karena hukum kan tidak boleh di kesampingkan. Meskipun kita berteman dengan pak Wali Kota, tetapi landasan hukum tetap harus kita lakukan,” tegasnya

Di samping itu, Hanif meminta kepada Pemkot Tangsel untuk lebih sering turun ke lapangan untuk memantau langsung permasalahan pengolahan sampah.

Dengan begitu masalah sampah di Kota Tangsel diharapkan dapat segera terselesaikan secara cepat.

“Jadi tadi pak Walikota juga mengarahkan kepada pak Sekda (Sekretaris Daerah, red) untuk memperbanyak turun ke lapangan untuk memperkuat penanganan sampah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter