TANGSELIFE.COM – Seorang anggota polisi menjadi korban pengeroyokan oleh 5 pemuda mabuk di persimpangan Jalan Gelagah dan Jalan Cirendeu Raya, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Peristiwa pengeroyokan anggota polisi itu terjadi menjelang malam pergantian tahun baru sekira pukul 20.00 WIB, Minggu 31 Desember 2023 lalu.

Korban dikabarkan merupakan salah satu anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, usai dikeroyok sejumlah pemuda, anggota Polairud tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk segera mendapatkan penanganan medis.

Saat ini, kondisi korban berinisial MH tersebut mulai membaik dan tengah dalam proses pemulihan.

“(setelah kejadian) Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dan kini kondisinya dalam masa pemulihan,” kata Kompol Kemas Arifin, Kamis 4 Januari 2024.

“Korban alami luka-luka lebam di beberapa tubuhnya. Luka lebam di wajah, tangan dan tubuh,” tutur Kemas.

Kronologi Pengeroyokan Anggota Polisi oleh Pemuda Mabuk

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Krisna Hasiholan beberapa waktu menjelaskan kronologi terjadinya pengeroyokan.

Insiden pengeroyokan bermula saat korban tengah melintas di daerah tersebut seorang diri.

Namun tanpa alasan jelas, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir.

Saat itu, pelaku dikabarkan tengah dalam pengaruh minuman beralkohol, sehingga terlibat cekcok dengan korban.

“Cekcok dulu terus dikeroyok (anggota polisinya). Namanya tukang parkirnya mabuk terus polisinya dicegat, ya udah akhirnya ribut,” jelas Iptu Krisna.

Polisi Amankan 5 Pelaku

Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Kelima pelaku masing-masing di antaranya berinisial PIL (30), PK (38), AG (38), I (38) dan SWD (35).

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Sudah ada 5 tersangka. (dikenakan) Pasal 170 KUHP,” kata Kompol Kemas Arifin, Kamis, 4 Januari 2024.

 

Reporter: Andre Pradana

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor