Dalam Aplikasi Peduli pengguna yang memiliki kontak erat Covid-19 tidak dapat bepergian atau memasuki tempat umum. Lantas, apa itu kontak erat Covid-19?
Istilah kontak erat Covid-19 pertama kali diperkenalkan oleh mantan Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Hartanto Putranto, pada 2020 lalu. Istilah tersebut dicantumkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang kemudian diperbaharui dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.
Kontak erat diartikan sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kontak tatap muka atau berdekatan dengan pasien Covid-19 1 meter selama 15 menit atau lebih
- Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap pasien Covid-19 tanpa menggunakan APD sesuai standar
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat
Untuk menemukan kontak erat Covid-19 pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).