TANGSELIFE.COM – F (43) opang di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang rampas kunci motor ojol dihukum wajib lapor.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, wajib lapor dilakukan setiap hari Senin dan Kamis selama satu bulan.

“Kita berlakukan wajib lapor selama satu bulan, setiap hari Senin dan Kamis,” kata Bambang seusai menggelar pertemuan di Stasiun Pondok Ranji, Selasa, 19 Agustus 2025.

Bambang menerangkan, jika kedepannya terduga pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat.

“Kita akan melihat perkembangan,” ungkapnya.

Sebelumnya viral di media sosial seorang opang di Stasiun Pondok Ranji yang merampas kunci motor seorang ojol saat hendak mengangkut penumpang.

Saat itu F (43) melihat ada seorang ojol yang mengangkut penumpang tepat di depan pangkalan ojek pangkalan.

Ketika itu F (43) langsung menghampiri ojol tersebut dan langsung memaki-maki bahwa ojol hanya boleh mengangkut penumpang di jarak kurang lebih 300 meter.

“Terduga Pelaku langsung menghampiri ojol tersebut sambil memaki-maki serta memberitahu bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan salah satu supermarket dan dealer penjualan motor,” kata Bambang.

Ojol sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa adanya peraturan itu. Cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan.

Bahkan saat itu penumpang ojol yang diketahui berinisial KDR dipaksa untuk menaiki ojek pangkalan untuk menuju lokasi yang dituju.

“Sehingga terjadi cekcok dengan penumpang ojol, lalu kunci direbut kembali oleh ojol tersebut dan penumpang berinisial KDR dipaksa oleh terduga pelaku untuk menggunakan ojek pangkalan sampai ketujuannya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter