TANGSELIFE.COM- Korban dugaan pelecehan seksual oleh guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial YP (54) bertambah menjadi 25 siswa.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, korban bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” kata Wira, Kamis, 22 Januari 2026.

Untuk mengelabui korbannya, tersangka diketahui mengiming-imingi siswa dengan memberikan uang jajan hingga mainan.

“Ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan,” ungkapnya.

Pihak Kepolisian sudah menetapkan YP (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Ia dikenakan Pasal 418 KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya YP (54) ditangkap di kediamannya di wilayah Ciputat, pada Senin (19/1) sekira pukul 19.00 WIB.

Terduga pelaku juga diketahui kerap merekam aksi bejatnya. Pihak Kepolisian menemukan adanya dokumentasi di dalam ponsel terduga pelaku.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh isi ponsel tersebut untuk mengetahui lebih jauh terkait konten yang tersimpan di dalamnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, handphone itu rencananya akan diperiksa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Saat ini rencana kita akan membawa handphone tersebut ke Puslabfor untuk kita dalami, apa saja yang ada di dalam handphone tersebut,” pungkasnya.

Korban dugaan pelecehan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial YP (54) bertambah menjadi 25 siswa.

Korban Pelecehan Seksual Bertambah

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, korban bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” kata Wira, Kamis, 22 Januari 2026.

Untuk mengelabui korbannya, tersangka diketahui mengiming-imingi siswa dengan memberikan uang jajan hingga mainan.

“Ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan,” ungkapnya.

Pihak Kepolisian sudah menetapkan YP (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Ia dikenakan Pasal 418 KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya YP (54) ditangkap di kediamannya di wilayah Ciputat, pada Senin (19/1) sekira pukul 19.00 WIB.

Terduga pelaku juga diketahui kerap merekam aksi bejatnya. Pihak Kepolisian menemukan adanya dokumentasi di dalam ponsel terduga pelaku.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh isi ponsel tersebut untuk mengetahui lebih jauh terkait konten yang tersimpan di dalamnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, handphone itu rencananya akan diperiksa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Saat ini rencana kita akan membawa handphone tersebut ke Puslabfor untuk kita dalami, apa saja yang ada di dalam handphone tersebut,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter