TANGSELIFE.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan SIM C1, yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Peresmian tersebut, langsung dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.
Lebih lanjut Akan mengatakan, SIM C1 ini, merupakan bagian dari amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Baru saja kami resmikan SIM C1, ini yang memang telah menjadi amanat dari Perpol,” ungkap Satpas SIM Daan Mogot, Senin, 27 Mei 2024.
Aan mengatakan, untuk perbedaan SIM itu, telah diatur melalui kajian oleh Korlantas Polri.
Aan berharap diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Tenti kita harapkan, ini bisa memberikan kontribusi untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” paparnya.
Aan mengatakan, masyarakat yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
Untuk uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” paparnya.
“Tentu ada juga pengetahuannya, seperti ujian teori untuk memenuhi pemenuhan kompetensi pengendara,” pungkasnya.