TANGSELIFE.COM – Dua mantan pejabat Bank BJB Cabang Kota Tangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) senilai Rp6,1 miliar.

Dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten adalah mantan Relationship Officer (RO) berinisial EBY dan manajer komersial berinisial DAS.

Selain dua mantan pejabat bank milik Pemprov Jabar ini, Kejati Banten juga menetapkan dua orang dari sektor swasta, yakni J dan SNZ, Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa pada Kamis, 31 Oktober 2024, penyidik sudah lebih dulu menetapkan SNZ sebagai tersangka kasus korupsi kredit modal kerja.

Setelah penetapan ini, tiga tersangka DAS dan SNZ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, tersangka EBY telah lebih dahulu ditahan oleh Kejati Tangerang dalam kasus lain.

Kasus korupsi kredit modal kerja berawal saat J bersepakat dengan SNZ untuk melakukan proyek peningkatan jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Bandung Barat.

Proyek peningkatan jalan Purabaya – Jati – Saguling diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp16,9 miliar.

Untuk melaksanakan proyek tersebut, J meminjam nama PT KMA milik SNZ.

Pada 14 September 2016, tersangka J mengajukan kredit modal kerja (KMK) di Bank BJB Cabang Kota Tangerang sebesar Rp5 miliar.

Kemudian, terjadi penyimpangan yang dilakukan tersangka EBY dan DAS dalam proses pemberian kredit tersebut.

Penyimpangan ini berkaitan dengan tidak adanya klausul yang memberi kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank.

Selain itu, kedua pejabat bank EBY dan DAS tidak memverifikasi data atau dokumen dengan benar dan tidak melakukan survei serta wawancara.

Saat penandatanganan akad dan pencairan kredit, sejumlah syarat pun belum terpenuhi, seperti dokumen standing instruction dari debitur.

Pembayaran termin proyek yang harusnya masuk ke rekening di bank tempat EBY dan DAS bertugas justru dialihkan ke rekening bank lain.

SNZ yang memberikan data PT KMA kepada J menerima fee sebesar Rp831,6 juta.

Sementara itu EBY dan DAS menerima fasilitas ibadah umrah yang dibiayai oleh J.

Akibat korupsi kredit modal kerja yang dilakukan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp6,19 miliar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter