TANGSELIFE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap.
Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (14/4/2023). Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penyidik KPK lantas menaikkan status perkara dugaan suap orang nomor satu di Kota Bandung ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan enam orang ini diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
“(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Minggu 16 Maret 2023.
Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung berinisial KR sebagai tersagka.
Sedagkan dari pihak swasta tersangkanya adalah BN yang menjabat Direktur PT SMA bersama CEO PT Civo berinisil SS dan AG selaku Manager PT SMA.
Ghufron juga mengumumkan dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp924,6 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.
Selain itu, tim KPK mengamankan sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9YN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dalam OTT tersebut.
“Serta sepasang sepatu Louis Vuitton, tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9YN8 berwarna putih, hitam dan cokelat, dengan total keseluruhan setara dengan nilai Rp 924,6 juta,” ujar Ghufron juga.
Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan KR dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan pihak swasta yakni SS, AG, dan BN dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Belum Genap Setahun Jabat Wali Kota Bandung
Sebenarnya, Selasa 18 April 2024, Yana Mulyana baru genap satu tahun menjabat Wali Kota Bandung. Dia menggantikan jabatan Odet M. Danial yang meninggal dunia pada 10 Desember 2021.
Tapi miris, Yana Mulyana menandainya dengan sesuatu yang tidak baik, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dia diduga terlibat kasus suap terkait pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet program smart city Kota Bandung.
Operasi senyap KPK itu berlangsung Jumat (14/4) hingga Sabtu (15/4) dini hari. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya mengamankan sembilan orang dalam OTT tersebut.
Selain Yana Mulyana, tim KPK menangkap beberapa pejabat dan pegawai Dishub Kota Bandung dan pihak swasta. Sejumlah uang tunai menjadi barang bukti dugaan suap tersebut.
Usai dicokok OTT, para pihak yang diamankan itu langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK. Termasuk Yana Mulyana.
”Wali Kota Bandung dan beberapa pejabat serta pihak swasta (terkait) ditangkap dalam OTT terkait jasa penyedia jaringan internet,” ucap Ali.
Untuk diketahui, Yana Mulyana mulai menjabat Wali Kota Bandung pada 18 April 2022. Sebelumnya, dia merupakan wakil wali kota.
Kemudian Yana Mulyana menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung setelah Oded M. Danial meninggal dunia pada 10 Desember 2021.
Penangkapan Yana dan pejabat Kota Bandung itu menambah daftar panjang OTT KPK menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini.
Sebelumnya, KPK menangkap rombongan pejabat Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan sejumlah kontraktor.
Di antara 25 orang yang diamankan, sepuluh orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Pada Rabu 12 April 2023 lalu.
Dua pekan sebelumnya, tepatnya Kamis 6 April 2023, KPK juga melakukan OTT dan menangkap Bupati Kepulauan Meranti M. Adil bersama Kepala BPKAD Fitria Nengsih.
Dari 28 orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Adil dan Fitria, KPK menetapkan pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa sebagai tersangka.
KPK menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terjaring OTT menjelang Lebaran.
Sebelumnya KPK menyampaikan imbauan kepada para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023. Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6/2023 tertanggal 30 Maret tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran itu menjelaskan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang.
Selain dilarang minta THR, penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Seperti menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran atau pulang ke kampung halaman. ”Fasilitas dinas itu seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” terang juga Ali Fikri.