TANGSELIFE.COMKPU Kota Tangerang memecat oknum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan praktik joki.

Praktik joki yang dilakukan oknum Pantarlih tersebut berlangsung selama proses pencocokan dan penelitian (coklit).

“Berkaitan dengan temuan yang diduga ada yang melakukan joki oleh Pantarlih, sudah kita telusuri dan sudah kita konfirmasi ke PPK,” ujar Kadiv Datin KPU Kota Tangerang Mora Sona Marpaung, Senin 22 Juli 2024.

“Ternyata benar di tanggal 25 Juni itu ada pantarlih di salah satu kecamatan di Kota Tangerang menggunakan joki,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, KPU Kota Tangerang seketika memberhentikan oknum petugas pemutakhiran data pemilih terkait pada 25 Juni 2024 lalu.

“Setelah kita lihat fakta dan ternyata benar. Langsung kita lakukan pemutihan oleh PAW,” lanjut Mora.

Praktik Joki Coklit Pantarlih

Praktik joki coklit untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.

“Dari beberapa temuan kita, ada joki selama proses coklit di Kota Tangerang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jumat 19 Juli 2024.

Praktik joki yang dilakukan, yakni dengan modus memanfaatkan anaknya untuk melakukan proses coklit.

Padahal, jelas Komarullah, praktik demikian jelas dilarang dilakukan oleh Pantarlih, meski masih satu keluarga.

“Tetap saja enggak boleh. Yang namanya joki itu kan mengganti. Walaupun dia suaminya, anaknya, itu enggak boleh,” tandas Komarrulloh.

Oleh sebab itu, Bawaslu mengimbau dan bertindak tegas agar seluruh petugas coklit tidak melakukan praktik joki.

Selain itu, petugas pemutakhiran data diminta melaksanakan coklit sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Makanya sekarang ini kami pertegas. Kalau dia enggak bisa, ya kapan bisanya gitu, lho. Kalau malam, ya silakan malam,” ujar Komarulloh.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter