TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar simulasi pemilihan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024.

Simulasi pemilihan dan penghitungan suara KPU Tangsel itu dilakukan di TPS 57 yang berada di Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Minggu, 24 Desember 2023.

Simulasi yang digelar KPU Tangsel itu itu diikuti oleh 107 dari 288 pemilih yang berada di TPS 57 Pamulang Barat.

Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilakukan untuk memberikan gambaran kepada seluruh penyelenggara terkait proses yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Mengacu kepada Surat KPU RI secara keseluruhan di Kabupaten Kota harus melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara,” kata Komisioner KPU Tangsel Ajat kepada Tangselife.com, Minggu, 24 Desember 2023.

Ajat menjelaskan, dalam simulasi kali ini juga pihaknya mensosialisasikan penggunaan sistem baru dalam Pemilu 2024 yaitu Sirekap.

Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi yang digunakan untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Nanti kalau setelah KPPS menuliskan hasil penghitungan suara ke dalam formulir C hasil plano itu nanti oleh si KPPS di foto dan dimasukan ke dalam sistem,” ujarnya.

“Sirekap ini nanti yang kemudian akan mentabulasi datanya dalam web yang akan dibacakan dalam pleno PPK,” tambah Ajat.

Ajat mengungkapkan, sistem Sirekap yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang bertujuan untuk meminimalisir beredarnya banyak versi formulir C1 seperti Pemilu 2019 lalu.

“Bisa saja beberapa kejadian-kejadian seperti C1 pada 2019 ada beberapa versi yang beredar, ini kan kalau terekam di dalam Sirekap ini hanya akan ada 1 versi yaitu di TPS, karena akan on the spot,” tegasnya.

Ajat menuturkan, dalam pelaksanaan simulasi juga untuk mengukur waktu yang dibutuhkan oleh setiap orang dalam melakukan pencoblosan di bilik suara nantinya.

Diketahui dalam Pemilu 2024 mendatang setiap orang akan mendapatkan 5 surat suara untuk di coblos.

5 surat suara tersebut terdiri dari pemilihan anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota, Anggota DPRD tingkat Provinsi, anggota DPR RI, Anggota DPD RI dan surat suara Presiden.

“Berdasarkan simulasi, rata-rata setiap orang membutuhkan waktu kurang lebih 2 atau 3 menit baik itu pemilih muda ataupun orang tua,” pungkas Ajat. (Andre)