TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024 di sejumlah lokasi.

Daftar lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024 ditetapkan guna mewujudkan Pemilu yang tertib.

Atribut kampanye atau alat peraga kampanye (APK) diantaranya diimbau agar tidak dipasang di tempat ibadah hingga fasilitas negara.

Imbauan lokasi yang dilaranag dipasang atribut kampanye Pemilu 2024 tertuang dalam surat bernomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Kamis 27 Juli 2023.

Surat tersebut telah dikirimkan KPU kepada para pimpinan partai politik (parpol).

“Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” bunyi Surat KPU angka 2.

Berkenaan dengan diterbitkannya surat tersebut, Hasyim meminta peserta Pemilu agar taat pada aturan demi menjaga ketertiban kampanye Pemilu 2024.

“Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, maka diimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2.”

“Termasuk fasilitas milik TNI/Polri, dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa Kampanye setelah selesai,” demikian bunyi Surat KPU angka 3.

Aturan Atribut Kampanye Pemilu 2024

Aturan kampanye Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang menyatakan partai politik bisa melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dan pendidikan internal.

“Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu,” bunyi Ayat 1 Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol beserta nomor urutnya.

Lebih lanjut, parpol diizinkan untuk melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu.

Namun, KPU mewanti-wanti peserta Pemilu untuk tidak menggunakan kalimat ajakan dalam sosialisasi.

“Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” bunyi Ayat 3 Pasal 79.

Selain itu, saat masa sosialisasi, peserta Pemilu dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial di luar masa kampanye.

Tahapan Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.

“Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” bunyi Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu.

Usai masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.