TANGSELIFE.COM – Anandira Puspita, istri seorang dokter TNI AD di Bali, kini ditahan usai menjadi tersangka dalam UU ITE.

Dimana dirinya memviralkan perselingkuhan suaminya itu di media sosial beberapa waktu lalu.

Bahkan dalam kasus Anandira Puspita, diduga Lettu Ckm drg MHA diduga berselingkuh dengan lima wanita.

Pasal yang disangkakan terhadap Anandira yaitu Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dia ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024.

Kronologi Penahanan Anandira Puspita

Anandira ditahan atas pelanggaran UU ITE karena sebuah unggahan di Instagram story pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Diketahui, sejak awal kasus perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA mencuat pada Maret 2023, Pomdam IX/Udayan langsung turun tangan menangani.
Unggahannya yang viral itu, menceritakan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Bahkan, sang suami berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

“AP ditahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” ujarnya.

Diketahui, akun Ayo Berani Laporkan 6 dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA, BA.

BA disebut-sebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Anandira Puspita Menyusui Bayinya di Tahanan

Keterangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira.

Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi.

“Kami hanya menerima titipan penahanan, karena kondisi anak tersangka ini memerlukan ASI,” ungkapnya.
Hety mengatakan, Anandira dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.

Dimana dalam Undang-undang Perlindungan Anak, anak Anandira memiliki hak untuk bertumbuh kembang.

“Ini diatur dalam UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang,” pungkasnya.

 

 

Sopiyan
Editor