TANGSELIFE.COM – Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di jalan Ir H Juanda, Kecamatan Ciputat, diduga disalahgunakan menjadi tempat karaoke dan prostitusi.

Hal itu diketahui saat operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mendatangi lokasi tersebut, Minggu dini hari, 9 Maret 2025.

Meski saat didatangi lokasi tersebut dalam keadaan tutup, namun Pilar mendapatkan informasi dari warga sekitar yang membenarkan bahwa lahan milik Pemkot Tangsel itu diduga dijadikan tempat karaoke dan prostitusi.

“Sebagian digunakan untuk jualan, kalau untuk jualan kita masih kasih kompensasi lah, jualan yang benar.

Tapi ini jualan minuman keras dan juga itu ada prostitusinya, ada fotonya juga,” kata Pilar setelah sidak, Minggu dini hari, 9 Maret 2025.

Pilar sendiri sebelumnya mengaku telah mendapatkan aduan dari anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) Ciputat dan beberapa warga ihwal penyalahgunaan lahan milik Pemkot Tangsel.

Meski demikian saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu sebelum akhirnya mengeksekusi tempat tersebut.

“Makanya tadi kita sidak, saya enggak tahu seperti apa (suasana dan keadaan tempat yang diduga karaoke dan prostitusi), tadi sudah tutup,” ungkapnya.

Pilar menegaskan bahwa pihaknya akan menutup secara permanen tempat tersebut jika ditemukan bukti adanya praktik prostitusi di tempat tersebut.

“Kemarin arahannya Pak Walikota, khususnya untuk Roxy, apabila terbukti di clearing area, kita tutup total,” tegasnya.

Di lokasi tersebut terpasang plang pengumuman yang menjelaskan bahwa lahan itu tercatat sebagai aset milik Pemkot Tangsel.

Di plang tersebut tertulis bahwa lahan seluas 10.800 meter itu milik Dinas Perhubungan yang diperuntukan untuk membangun Terminal darat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter