TANGSELIFE.COM- Kisruh lahan SMAN 8 Tangsel kembali mencuat. Itu terjadi karena lahan sekolah itu belum dibayarkan oleh Pemprov Banten.

Lahan SMA negeri itu dipersoalkan oleh ahli waris Haji Mardjuki yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang kini berdiri fasilitas pendidikan tersebut.

Kuasa waris Haji Mardjuki, TB Sugenda mengatakan lahan SMAN 8 Tangsel milik keluarganya dan belum dibayar lunas oleh Pemprov Banten.

SMAN 8 Tangsel
Gedung SMA Negeri 8 Tangsel yang tanahnya dikalim oleh ahli waris Haji Mardjuki.

Guna menuntut pembayaran lahan itu, TB Sugenda bersama keluarganya memasang spanduk berukuran besar di pintu masuk SMAN 8 Tangsel, Selasa, 11 Juli 2023.

Spanduk berwarna merah itu terpampang di sekolah yang berlokasi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Dalam spanduk berukura besar di depan gerbang SMAN 8 Tangsel itu bertuliskan meminta perhatian Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus tanah tersebut.

Selain itu, ahli waris Haji Mardjuki juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar melunasi lahan tersebut.

TB Sugenda mengaku pernah diajak mediasi terkait lahan SMAN 8 Tangsel oleh Pemprov Banten namun hingga kini pembayaran lahan itu belum terlaksana.

“Sebagai kuasa ahli waris Haji Mardjuki saya meminta Pemprov membayar tanah keluarga kami yang digunakan SMAN 8 Tangsel,” terang TB Sugenda juga.

Ahli Waris Tanah SMAN 8 Tangsel Pernah Diberi DP Rp 100 Juta

TB Sugenda bercerita kalau pada tahun 2012, pihaknya pernah dikasih uang tanda jadi untuk pelunasan lahan itu sebesar Rp 100 juta.

Itu terjadi setelah pihak ahli waris Haji Mardjuki mempersoalkan lahan SMAN 8 Tangsel tersebut pada 2012 lalu.

“Tapi setelah itu tidak ada kejelasan. Bahkan hingga kini lahan keluarga kami tidak pernah dibayarkan oleh Pemprov Banten,” papar TB Sugenda juga.

Dia juga mengaku hingga saat ini keluarganya tiap tahun membayar pajak PBB lahan SMA Negeri 8 Tangsel tersebut.

Karena itu, dia meminta agar SMA Negeri 8 Tangsel harus memberikan kompensasi terkait penggunaan lahan milik keluarganya tersebut.

“Jadi kami mendesak Pemprov Banten membayar pelunasan atas hak tanah kami yang belum terselesaikan,” cetus TB Sugenda juga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani tidak membalas permintaan konfirmasi klaim lahan SMA Negeri 8 Tangsel tersebut.

Begitu juga, Sekretaris Dindikbud Banten, Lukman juga belum memberikan konfirmasi terkait klaim lahan sekolah oleh ahl warisnya tersebut.

Kedua petinggi Dindikbud Banten itu tidak menjawab permintaan konfirmasi yang dilayangkan ke nomor WhatsApp masing-masing.