TANGSELIFE.COM – Puluhan atribut kampanye di beberapa ruas Jalan di wilayah Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dicopot Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Trantib Kecamatan Serpong.

Anggota Panwaslu Kelurahan Rawa Buntu, Hardi mengatakan, pencopotan atribut kampanye itu dilakukan di beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi atribut kampanye.

Pantauan di lokasi, para petugas terlihat mencopot satu persatu atribut kampanye milik calon anggota Legislatif (caleg) yang dipasang di pohon, pagar, dan juga di tiang utilitas.

“Kegiatan hari ini terkait pembersihan atribut kampanye yang sedianya itu adanya di pohon-pohon sama tiang listrik karena itu melanggar,” kata Hardi, Senin, 8 Januari 2024.

Hardi menjelaskan, pencopotan atribut kampanye yang melanggar mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Penyisiran atribut kampanye yang langgar aturan itu dilakukan di sepanjang ruas jalan Rawa Buntu Selatan dan ruas jalan Griya Loka Raya.

“Sekitar 60 atribut kampanye (dicopot-red), rata-rata atribut kampanye caleg semua,” terangnya.

“Dari peraturan PKPU-nya kalau atribut kampanye itu tidak boleh dipasang di pohon sama tiang listrik,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter