TANGSELIFE.COM – Mengibarkan bendera Israel termasuk salah satu kegiatan yang dilarang dilakukan di Indonesia.

Seperti diketahui, selama ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Tidak ada hubungan tersebut lantaran Indonesia menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.

Karenanya tak ayal bila mengibarkan bendera Israel dilarang di Indonesia.

Larangan mengibarkan bendera Israel tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tersebut ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L. P. Marsudi.

Larangan Kibarkan Bendera Israel Berdasarkan Permenlu No 3 Tahun 2019

Isi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 berisi:

“Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel”.

Lebih lanjut, Bab X Hal Khusus poin B nomor 151 berisi:

Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. kehdairan Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.