TANGSELIFE.COM – Mulai 1 Januari 2024, LPG tabung 3 Kg hanya boleh dibeli pengguna yang telah masuk database di pangkalan.

Pendataan pengguna LPG tabung 3 Kg sudah dimulai Pemerintah melalui Pertamina di sub penyalur atau pangkalan sejak 1 Maret 2023.

Hal ini merupakan tahap awal dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran yang bertujuan agar subsidi dari Pemerintah sepenuhnya dinikmati kelompok masyarakat tidak mampu.

Proses Pendataan Pengguna LPG Tabung 3 Kg

Selama pendataan, masyarakat masih dapat membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi Pertamina seperti biasanya.

Pembeli hanya perlu menunjukkan kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan, yang bersangkutan bisa langsung membeli (gas elpiji 3 kg) setelah didaftarkan,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Sementara, bagi masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), cukup menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg.

Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sosialisasi Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran pada Penyalur telah 5 kali dilakukan, mulai tanggal 6 Maret-3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.

Upaya mewujudkan subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran juga dilakukan Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina dengan terus meningkatkan pengawasan.

Disamping itu, akan diberikan sanksi pada Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 Kg ke LPG nonsubsidi.

Sanksi juga berlaku jika terjadi penyalahgunaan lainnya seperti penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda), penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kg), serta pengangkutan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.

Oleh karena itu, Pemerintah berharap dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji.

“Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” tegas Dirjen Migas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife