TANGSELIFE.COM – Mahkamah Agung atau MA ubah aturan batas usia untuk maju Pilkada, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.

Tentunya, banyak pihaknya yang mengaitkan putusan MA ini, dengan Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Dimana putusan MA ubah aturan batas usia ini, disebut-sebut untuk memuluskan Kaesang agar bisa maju di Pilkada 2024, khususnya untuk Pilgub.

Hal itu tertuang Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

MA menyatakan pasal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam keputusan MA itu, disebutkan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang tidak dimaknai: berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan salon terpilih.

Diketahui, bahwa saat ini berusia 29 tahun. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sementara itu, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan pencalonan Pilgub 2024 untuk pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus.

Sedangkan Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September.

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember.

Dengan putusan baru itu, Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Dengan perubahan itu, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Kemudian, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Kabar Kaesang yang akan maju di Pilgub ini dikuatkan dengan adanya postingan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet, Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang.

Melalui akun Instagram Dasco, ia mengunggah foto Budisatrio dan Kaesang dilengkapi dengan tulisan ‘For Jakarta 2024’.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter