TANGSELIFE.COM- Kasus revenge porn yang terjadi di Pandeglang, Provinsi Banten tengah viral di media sosial.
Pasalnya, korban yang juga mahasiswi banyak mendapati kejanggalan kasus dengan tersangka Alwi Husen Maolana yang juga mantan anak pejabat di persidangan.
Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang menangani kasus itu dinilai justru mengintimidasi korban dan seakan melindungi pelaku.
Viralnya kasus revenge porn itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi bertindak.
Yakni dengan melakukan eksaminasi terhadap kasus revenge porn yang tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tersebut.
“Kami minta Kajati Banten mempelajari, meneliti dan menelaah perkara itu,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 27 Juni 2023..
Selanjutnya, ujar Ketut Sumedana juga, kemudian kasus revenge porn itu juga ditindaklanjuti dengan eksaminasi.
Untuk diketahui, kasus viral revenge porn itu dialami seorang mahasiswi asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dari pria yang diduga telah memperkosanya.
Korban juga sempat mendapatkan aksi kekerasan berkali-kali hingga ancaman pembunuhan oleh pelaku yang telah memperkosanya.
Kasus itu pun dilaporkan ke Polda Banten yang selanjutnya menahan pelaku. Lalu kasusnya pun berlanjut ke PN Pandeglang.
Saat kasus berlanjut di persidangan, korban diduga mengalami intimidasi dari pihak jaksa agar kasus berakhir damai.
Kisah ini viral di media sosial Twitter usai diungkapkan oleh kakak korban dengan akun @zanatul_91.
Dia bercerita kasus yang menimpa adiknya bermula pada 14 Desember 2022 saat pelaku mengirimkan rekaman video yang sudah diedit.
Video itu diedit menjadi empat layar dalam durasi lima detik. Pada 3 layar video itu berisi foto korban.
Sedangkan satu layar lainnya berisi rekaman pemerkosaan pelaku kepada korban revenge porn.
“Pada layar 4 adalah adik saya yang sedang dirudakpaksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku,” tulis kakak korban dalam cuitannya, Selasa, 27 Juni 2023.
Dua hari setelah itu, diketahui bahwa video yang dikirim oleh pelaku ternyata juga sudah lama dikirimkan kepada teman-teman korban lainnya.
Hal itu lantaran pelaku tak ingin korban mengalami kehidupan normal dengan teman-temannya.
“Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosen adik saya, hanya karena adik saya sibuk kuliah,” tulis @zanatul_91 juga.
“Pelaku berkali-kali berniat membunuh adik kami, pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta adik kami bunuh diri,” tulisnya juga.
Sayangnya, persidangan kasus ini dinilai janggal karena pihak korban tak diberi tahu tentang jadwal sidang pertama di PN Pandeglang.
“Saat sidang pertama, korban (adik kami), keluarga dan kuasa hukum tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini,” tulisnya juga.
“Bahkan kuasa hukum dari keluarga korban juga sempat diusir dari ruang sidang,” tulis @zanatul_91 juga.
Parahnya lagi, handphone yang digunakan pelaku dan alat bukti juga tidak dihadirkan dalam persidangan.
Apa Itu Revenge Porn? Berikut Penjelasan Singkatnya
Revenge porn juga dikenal sebagai pornografi nonkonsensual merupakan subtipe dari pelecehan siber atau dunia maya.
Kejahatan ini merupakan kejahatan serius yang dihadapi masyarakat di era internet untuk mengancam korban yang dilakukan pelaku.
Revenge porn dapat mengakibatkan konsekuensi kesehatan mental seumur hidup bagi korbannya.
Pasalnya, hubungan sosial korban akan rusak karena tersebarnya video pemerkosaan, yang berakhir dengan isolasi sosial.