TANGSELIFE.COM– Mohamad Iman Mahlil Lubis resmi menjadi tersangka pemalsuan QRIS di sejumlah masjid dan tempat strategis lainnya, ternyata bekerja sendiri.
Mahlil Lubis juga harus menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kalau pemalsuan QRIS palsu itu sejak 1 April 2023.
”Dia (pelaku, Red) mencetak puluhan stiker QRIS palsu sejak 23 Maret 2023,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa 11 April 2023 kemarin.
”Lalu, uang yang dikirimkan ke barcode QRIS palsu itu masuk ke rekening Nobu Bank dan LinkAja milik Mahlil Lubis ini,” katanya juga.
Auliansyah mengungkapkan bahwa Mahlil Lubis sebelumnya pernah bekerja di BUMN dan beberapa perusahaan swasta dengan jabatan lumayan tinggi.
Mahlis Lubis tercatat pernah menjabat selama tiga tahun sebagai managing director di perusahaan swasta, sleanjutnya bekerja selama 12 tahun di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Selama di BRI, Mahlil Lubis pernah menjabat Government’s Project Relationship Manager, Assistant Manager dan Auditor.
Kasus ini terbongkar usai seorang pengurus masjid di Jakarta Selatan mencurigai adanya pemalsuan QRIS tertempel di kotak amal.
Yang menarik penempelan stiker Qris palsu itu juga terjadi di beberapa masjid di Jakarta dan Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
Seperti Masjid Raya Bintaro, Tangerang Selatan dan masjid yang ada di Terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) lain.
Pelaku Pemalsuan Qris Terekam CCTV
Wajah pria yang melakukan pemalsuan QRIS di salah satu masjid yang terekam CCTV pun tersebar di media sosial hingga berhasil dibekuk polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan kasus itu akhirnya membekuk pelaku pemalsuan QRIS yang aksinya meresahkan tersebut.
Mahlil Lubis ditangkap penyidik Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 April 2023 pagi.
Dari hasil kejahatannya itu, Mahlil Lubis sudah berhasil mengantongi uang yang disumbangkan masyarakat di rekeningnya total Rp13 juta.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah QRIS palsu lain di rumah tersangka yang belum ditempelkan. ”Untuk itu kami akan kembangkan penyelidikan kasus ini,” tegas Auliansyah juga.