TANGSELIFE.COM-Ini kabar baik bagi Anda penunggak pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, ada program pengampunan pajak atau tidak perlu bayar alias digratiskan oleh lima pemerintah daerah di Tanah Air.

Tapi gratis membayar pajak itu hanya untuk tipe kendaraan tipe tertentu dan hanya yang mengikuti daftar ulang cepat ikut pemutihan 2023 jelang Lebaran 2023 ini. 

Program ini dibuat guna meringankan ekonomi masyarakat, maka sejumlah pemerintah daerah membuka program pemutihan 2023 guna mengantisipasi kendaraan jadi bodong.

Program pemutihan 2023 itu, bukan hanya sekadar bebas denda dan tanpa biaya balik nama kendaraan, namun ada juga program gratis membayar pajak. 

Selain bebas bayar pajak bagi kendaraan tipe tertentu, lima pemerintah daerah juga ada yang membuat program gratis bayar pajak bagi kendaraan yang nunggak membayar pajak cukup lama.

Untuk kendaraan yang menunggak lama hanya wajibkan membayar dua atau tiga tahun saja pajak yang belum dibayarkan tersebut. 

Jelang Lebaran 2023 ini dengan adanya program pemutihan itu bisa diumpamakan kendaraan yang sudah lama tak bayar pajak bisa kembali suci usai Idul Fitri 1444 bila dibayarkan pajaknya segera. 

Berikut 5 Provinsi yang Membuka Pemutihan 2023:

1. Provinsi Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak yang selama ini menunggak maupun telat bayar. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan denda pajak kendaraan dengan tema ‘7 Berkah Pajak Daerah’.

Waktu program ‘7 Berkah Pajak Daerah’ bergulir mulai 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023. Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:

– Bebas denda pajak kendaraan bermotor

– Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022

– Bebas denda BBNKB II

– Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

– Bebas pokok pajak  terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya

– Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk tapi khusus kendaraan bukan baru dengan pembuatan sebelum 2022.

– Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

2. Provinsi Sumatera Selatan

Bapenda Pemprov Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan itu meliputi:

– PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.

– Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

– Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

– Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

– Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

3. Provinsi Lampung

Pemutihan pajak yang dilakukan Provinsi Lampung akan berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang. 

Pemutihan pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Ini syarat untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan: 

– Kendaraan wajib bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

– Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan terhadap kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun

– Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

– Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

– Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

– Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Provinsi Kalimantan Barat

Program pemutihan di Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023 sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023. 

Adapun pemberian keringanan pajak kendaraan berupa:

– Pembebasan denda PKB

– Pembebasan denda BBNKB II

– Gratis BBNKB II

– Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

– Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih

5. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023 ini. Program bernama ‘Pembebasan Pajak Daerah 2023′ itu mulai 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023.

Dengan adanya pemutihan pajak 2022,  masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor saja tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Berikut manfaat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur:

– Bebas BBNKB II dan seterusnya

– Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

– Bebas PKB Progresif

Itu lima provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang 2023 ini. Bagi warga lima provinsi itu silakan mengurus pajak kendaraannya mumpung ada program pemutihan.