TANGSELIFE.COM – Proporsi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbilang masih sangat minim.

Berdasarkan catatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, hingga saat ini ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di kota bermotto Cerdas, Modern dan Religius baru mencapai 8,5 persen.

Angka itu terpaut cukup jauh dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengharuskan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel, Yulia Rahmawati mengatakan, dari total luas wilayah Tangsel yang mencapai 16.485,95 hektar, luas Ruang Terbuka Hijau baru mencapai 1.414,13 hektar.

Angka itu didapat berdasarkan perhitungan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 14 tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.

“Didapatkan luas RTH di Kota Tangerang Selatan sebesar 1.414,13 hektar atau 8,5 persen dari luas Kota Tangerang Selatan,” kata Yulia dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.

Angka itu mengalami peningkatan 1,11 persen jika dibandingkan pada update terakhir tahun 2022 silam yang hanya mencapai 7,39 persen.

Yulia mengungkapkan, penambahan ketersediaan RTH berasal dari perhitungan ulang beberapa lokasi yang ada di Kota Tangsel.

Selain itu, penambahan luasan dari data serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) juga turut menyumbang penambahan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Tangsel selama dua tahun belakangan.

“Penambahannya dari RTH yang ada pada kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan BRIN, kawasan pendidikan tinggi hasil konfirmasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” terangnya.

“Dan dari perhitungan luasan semua badan air selain situ yang difungsikan sebagai kolam retensi, sehingga dalam perhitungan Koefisien Indeks Hijau Biru Indonesia bisa lebih besar dibandingkan koefisien situ atau sungai,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dalam Pasal 29 ayat 2 disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Sedangkan dalam ayat 3 disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter