TANGSELIFE.COM– Razia gabungan yang difokuskan untuk menindak truk yang beroperasi di luar jam operasional digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satlantas Polres Tangsel.
Razia gabungan tersebut berlangsung di jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada hari Kamis, 21 November 2024.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, sebanyak 44 kendaraan truk berhasil terjaring dalam operasi razia gabungan tersebut.
“Alhamdulillah sudah ada sekitar 44 kendaraan mobil barang yang terjaring razia dan rata-rata mereka ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya dan lain sebagainya,” kata Budi, Kamis, 21 November 2024.
Razia Truk di Tangsel Digelar hingga Akhir 2024
Dalam razia gabungan tersebut juga didapati adanya beberapa kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) sudah habis masa berlakunya sehingga diberikan sanksi tilang.
Budi menjelaskan, operasi razia gabungan rencananya akan digelar secara bertahap hingga akhir tahun 2024 mendatang.
Operasi razia gabungan akan difokuskan di sembilan titik yang dinilai sering dilalui kendaraan truk diluar jam operasional yang telah ditentukan.
“Pelaksanaan ini sampai dengan pertengahan Desember, jadi kita ini baru awal. Namun karena minggu depan kita persiapan Pilkada, jadi break dulu sebentar, nanti lanjut setelah Pilkada pelaksanaan penertibannya,” pungkasnya.
Diketahui jam operasional kendaraan truk di Kota Tangsel telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kendaraan truk besar baru bisa operasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.